Rabu, 16 September 2015

HAKIKAT DAN MAKNA WUDHU

HAKIKAT DAN MAKNA WUDHU


                         

                                         HAKIKAT DAN MAKNA WUDHU
Bismillahirrahmaanirrahiim...
Pernahkah terpikir mengapa kita mengambil wudhu sedemikian rupa ..?
Pernahkah terpikir mengapa Allah lahirkan kita sebagai umat Islam ...?
Berikut ini adalah hikmah yang dapat kita peroleh dari wudhu seperti yang diuraikan Imam Al-Ghazali dalam bukunya "Ihya Ulumuddin". Mudah-mudahan Allah swt selalu mencucurkan rahmat-Nya. Banyak di antara kita yang tidak sadar akan hakikat bahwa setiap yang dituntut dalam Islam mempunyai hikmah tersendiri.
Dimulai dgn basmalah dan niat dalam hati.

•Do'a Wudhu' dari mulai membasuh telapak tangan :
أللهم احفظ يدى من معصيك كلها
Allohummahfidz Yadii Min Ma a'syika Kulliha

1. Ketika berkumur, berniatlah dengan, "Ya Allah ampunilah dosa mulut dan lidahku ini.
Penjelasan: Sehari-hari kita bercakap-cakap mengenai benda-benda yang tak berfaidah
•Do'a Kumur":
أللهم اعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك أللهم اسقني من حوض نبيك صلى الله عليهوسلم كأسا لا أظمأ بعدها أبد
Allohumma a'inni 'Ala Dzikrika wa Syukrika wahusni 'Ibadatika Allohumma asqini min haudhi Nabiyyika Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Ka,san la adzma,an ba'daha abadan.

2. Ketika membasuh muka, berniatlah dengan, "Ya Allah,putihkanlah mukaku di akhirat kelak,Janganlah Kau hitamkan mukaku ini".
Penjelasan: Muka para ahli surga putih berseri-seri.
•Do'a Kumur":

أللهم اعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك أللهم اسقني من حوض نبيك صلى الله عليهوسلم كأسا لا أظمأ بعدها أبد
Allohumma a'inni 'Ala Dzikrika wa Syukrika wahusni 'Ibadatika Allohumma asqini min haudhi Nabiyyika Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Ka,san la adzma,an ba'daha abadan.
•Do'a Istinsyaq/­menghidup air kehidung:

أللهم ارحني رائحة الجنة أللهم لاتحرمني رائحة نعيمك وجناتك
Allohumma Arihni Roihatal Jannati Allohumma laa tahrimni Roihata Na'imaka wajanatika
•Do'a membasuh Wajah:
أللهم بيض وجهي يوم تبيض وجوه وتسود وجوه
Allohumma Bayyidh wajhi yauma tabyaddhu wujuhun wataswaddu wujuhun
3. Ketika membasuh tangan kanan,berniatlah dengan, "Ya Allah, berikanlah hisab-hisabku di tangan kananku ini"
Penjelasan: Hisab-hisab ahli surga diberikan di tangan kanannya.
•Do'a membasuh Tangan kanan:
أللهم اعطني كتابي بيميني وحاسبني حساب يسيرا
Allohumma A'thini kitabi biyamini wa hasibni hisaban yasiro
4. Ketika membasuh tangan kiri,berniatlah dengan, "Ya Allah, janganlah Kauberikan hisab-hisabku di tangan kiriku ini".
Penjelasan: Hisab-hisab ahli neraka diberikan di tangan kirinya.
•Do'a membasuh tangan Kiri:
أللهم لاتعطني كتابي بشمالي ولامن وراء ظهري

Allohumma Laa Ta'thini Kitabi bisyimali walaa min waro'i dzohri
5. Ketika membasuh kepala, berniatlah dengan, "Ya Allah, lindungilah aku dari terik matahari di Padang Ma'syar dengan Arasy-Mu"
Penjelasan: Panas di Padang Masyar seperti matahari sejengkal di atas kepala.
•Do'a membasuh bagian kepala:

أللهم حرم شعرى وبشرى على النار وأظلني تحت ظل عرشك يوم لاظل إلا ظلك

Allohumma harrim sya'ri wabasyari 'Alannari wa adzilni tahta Dzillz 'Arsyika yauma laa dzilla illaa Dzilaluka.
6. Ketika membasuh telinga,berniatlah dengan, "Ya Allah,ampunilah dosa telingaku ini"
Penjelasan: Sehari-hari kita mendengar orang mengumpat, memfitnah, dan mendengar lagu-lagu berunsur maksiat.
•Do'a membasuh dua Telinga:

أللهم اجعلني من الذين يستمعون القول فيتبعون أحسنه

Allohummaj 'Alni minalladzina yastami'unal Qoula fayattabi'una ahsanahu
7. Ketika membasuh kaki kanan,berniatlah dengan, "Ya Allah, permudahlah aku melintasi titian Siratul Mustaqqim".
Penjelasan : Ahli surga melintasi titian dengan mudah sekali.
•Do'a membasuh dua kaki:

أللهم ثبت قدمي على صراط يوم تزل الاقدم

Allohumma Tsabbit Qodami 'Alaa Syirothika yauma tazillul Aqdam
8. Ketika membasuh kaki kiri, berniatlah dengan, "Ya Allah, bawalah aku pergi ke masjid-masjid, surau-surau, dan bukan tempat2 maksiat....insya'allah
•kemudian Do'a setelah selesai Wudhu':

أشهد ان لااله الا الله وحده لاشريك له ، وأشهد ان محمد عبده ورسوله

Asyhadu Anlaa ilaha Illalloh , Wa Asyhadu Anna Muhammadan 'Abduhu wa Rosuluhu. . . .. 


    MUHAMMAD YUNUS M

HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM

HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM



HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
1. Pengertian hakikat
Menurut bahasa artinya kebenaran atau seesuatu yang sebenar-benarnya atau asal segala sesuatu. Dapat juga dikatakan hakikat itu adalah inti dari segala sesuatu atau yang menjadi jiwa sesuatu. Karena itu dapat dikatakan hakikat syariat adalah inti dan jiwa dari suatu syariat itu sendiri. Dikalangan tasauf orang mencari hakikat diri manusia yan
g sebenarnya karena itu muncul kata-kata diri mencari sebenar-benar diri. Sama dengan pengertian itu mencari hakikat jasad, hati, roh, nyawa, dan rahasia.
2. Pengertian manusia
Manusia adalah makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka dumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal dari tanah.
Membicarakan tentang manusia dalam pandangan ilmu pengetahuan sangat bergantung metodologi yang digunakan dan terhadap filosofis yang mendasari.
Para penganut teori psikoanalisis menyebut manusia sebagai homo volens (makhluk berkeinginan). Menurut aliran ini, manusia adalah makhluk yang memiliki prilaku interaksi antara komponen biologis (id), psikologis (ego), dan social (superego). Di dalam diri manusia tedapat unsur animal (hewani), rasional (akali), dan moral (nilai).
Para penganut teori behaviorisme menyebut manusia sebagai homo mehanibcus (manusia mesin). Behavior lahir sebagai reaksi terhadap introspeksionisme (aliran yang menganalisa jiwa manusia berdasarkan laporan subjektif dan psikoanalisis (aliran yang berbicara tentang alam bawa sadar yang tidak nampak). Behavior yang menganalisis prilaku yang Nampak saja. Menurut aliran ini segala tingkah laku manusia terbentuk sebagai hasil proses pembelajaran terhadap lingkungannya, tidak disebabkan aspek.
Para penganut teori kognitif menyebut manusia sebagai homo sapiens (manusia berpikir). Menurut aliran ini manusia tidak di pandang lagi sebagai makhluk yang bereaksi secara pasif pada lingkungannya, makhluk yang selalu berfikir. Penganut teori kognitif mengecam pendapat yang cenderung menganggap pikiran itu tidak nyata karena tampak tidak mempengaruhi peristiwa. Padahal berpikir , memutuskan, menyatakan, memahami, dan sebagainya adalah fakta kehidupan manusia.
Dalam al-quran istilah manusia ditemukan 3 kosa kata yang berbeda dengan makna manusia, akan tetapi memilki substansi yang berbeda yaitu kata basyar, insan dan al-nas.
Kata basyar dalam al-quran disebutkan 37 kali salah satunya al-kahfi : innama anaa basyarun mitlukum (sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu). Kata basyar selalu dihubungkan pada sifat-sifat biologis, seperti asalnya dari tanah liat, atau lempung kering (al-hijr : 33 ; al-ruum : 20), manusia makan dan minum (al-mu’minuum : 33).
Kata insan disebutkan dalam al-quran sebanyak 65 kali, diantaranya (al-alaq : 5), yaitu allamal insaana maa lam ya’ (dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya). Konsep islam selalu dihubungkan pada sifat psikologis atau spiritual manusia sebagai makhluk yang berpikir, diberi ilmu, dfan memikul amanah (al-ahzar : 72). Insan adalah makhluk yang menjadi (becoming) dan terus bergerak maju ke arah kesempurnaan.
Kata al-nas disebut sebanyak 240 kali, seperti al-zumar : 27 walakad dlarabna linnaasi fii haadzal quraani min kulli matsal (sesungguhnya telah kami buatkan bagi manusia dalam al-quran ini setiap macam perumpamaan). Konsep al-nas menunjuk pada semua manusia sebagai makhluk social atau secara kolektif.
Dengan demikian al-quran memandang manusia sebagai makhluk biologis, psikologis, dan social. Manusia sebagai basyar, diartikan sebagai makhluk social yang tidak biasa hidup tanpa bantuan orang lain dan atau makhluk lain.
Sebenarnya maniusia itu terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Jasmani.
Terdiri dari air, kapur, angin, api dan tanah.
2. Ruh
Terbuat dari cahaya (nur). Fungsinya hanya untuk menghidupkan jasmani saja.
3. Jiwa (an nafsun/rasa dan perasaan.
Manusia memiliki fitrah dalam arti potensi yaitu kelengkapan yang diberikan pada saat dilahirkan ke dunia. Potensi yang dimiliki manusia dapat di kelompokkan pada dua hal yaitu potensi fisik dan potensi rohania.
Ibnu sina yang terkenal dengan filsafat jiwanya menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk social dan sekaligus makhluk ekonomi. Manusia adalah makhluk social untuk menyempurnakan jiwa manusia demi kebaikan hidupnya, karena manusia tidak hidup dengan baik tanpa ada orang lain. Dengan kata lain manusia baru bisa mencapai kepuasan dan memenuhi segala kepuasannya bila hidup berkumpul bersama manusia.
3. EKSISTENSI DAN MARTABAT MANUSIA
Dibandingkan dengan makhlukm lainnya, manusia mempunyai kelebihan . Kelebihan itu membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Kelebihan manusia adalah kemampuan untuk bergerak dalam ruang yang bagaimanpun, baik di darat, di laut, maupun di udara. Sedangkan binatang hanya mampu bergerak di ruang yang terbatas. Walaupun ada binatang yang bergerak di darat dan di laut, namun tetap saja mempunyai keterbatasan dan tidak bisa melampaui manusia.
Di samping itu, manusia di beri akal dan hati sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan allah. Allah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya (at-tiin,95:4). Manusia tetap bermartabat mulia, kalau mereka sebagai khalifah (makhluk alternative) tetap hidup dengan ajaran allah (QS. Al-an’am:165). Oleh karena ilmu manusia di lebihkan dari makhluk lainnya.
A. Tujuan penciptaan manusia
Tujuan penciptaan manusia adalah menyembah kepada penciptanya yaitu allah. Pengertian penyembahan kepada allah tidak bisa di artikan secara sempit, dengan hanya membayangkan aspek ritual yang tercermin dalam shalat saja. Penyembahan berarti ketundukan manusia dalam hokum allah dalam menjalankan kehidupan di muka bumi, baik yamg menyangkut hubungan manusia dengan tuhan maupun manusia dengan manusia.
Oleh kerena penyembahan harus dilkukan secara suka rela, karena allah tidak membutuhkan sedikitpun pada manusia karena termasuk ritual-ritual penyembahannya.
Penyembahan yang sempurna dari seorang manusia adalah akan menjadikan dirinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dalam mengelolah alam semesta. Keseimbangan pada kehidupan manusia dapat terjaga dengan hukum-hukum kemanusiaan yang telah allah ciptakan.
B. Fungsi dan peran manusia
Berpedoman pada al-quran surah al-baqarah ayat 30-36, status dasar manusia yang mempolori oleh adam AS adalah sebagai khalifah. Jika khalifah diartikan sebagai penerus ajaran allah maka peran yang dilakukan adalah penerus pelaku ajaran Allah dan sekaligus menjadi pelopor membudayakan ajaran allah.
Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah di antanya adalah:
· Belajar
· Mengajarkan ilmu
· Membudayakan ilmu
Oleh karena itu semua yang dilakukan harus untuk kebersamaan sesama ummat manusia dan hamba allah, serta pertanggung jawabannya pada 3 instansi yaitu pada diri sendiri, pada masyarakat, pada Allah SWT.
4. Tanggung jawab manusia sebagai hamba dan khalifah Allah SWT
a. Tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT.
Makna yang esensial dari kata abd’ (hamba) adalah ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan manusia hanya layak diberikan kepada Allah SWT yang dicerminkan dalam ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itu, dalam al-quran dinyatakan dengan “quu anfusakun waahlikun naran” (jagalah dirimu dan keluargamu dengan iman dari api neraka).
b. Tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah SWT
Manusia diserahi tugas hidup yang merupakan amanat dan harus dipertanggungjawabkan dihadapannya. Tugas hidup yang di muka bumi ini adalah tugas kekhalifaan, yaitu tugas kepemimpinan, wakil allah di muka bumi, serta pegolaan dan pemeliharaan alam.
Khalifah berarti wakil atau pengganti yang memegang kekuasaan. Manusia menjadi khalifah memegang mandat tuhan untuk mewujud kemakmuran di muka bumi. Kekuasaan yang diberikan manusia bersifat kreatif yang memungkinkan dirinya mengolah serta mendayagunakan apa yang ada di muka bumi untuk kepentingan hidpnya.
Oleh karena itu hidup manusia, hidup seorang muslim akan dipenuhi dengan amaliah. Kerja keras yang tiada henti sebab bekerja sebab bekerja sebagai seorang muslim adalah membentuk amal saleh.
insya allah bermanfaat ...!!!


     MUHAMMAD  YUNUS  M 

TATA CARA MELAKSANAKAN SIKIR MA'RIFAT

TATA CARA MELAKSANAKAN SIKIR MA'RIFAT

 
                       TATA CARA MELAKSANAKAN ZIKIR MA'RIFAT(RAHASIA) 








Bagaimana cara berdzikir kepada Allah SWT sehingga kita siap untuk bertemu dengan-NYA?
Dzikir adalah sebuah aktivitas yang kaya akan aspek esoteris. Ia adalah bagian laku yang harus ada dalam sebuah perjalanan suluk menempuh jalan ruhani untuk mendekatkan diri dengan Tuhan Semesta Alam. Dalam prakteknya, berdzikir harus mengikuti aturan-aturan dan adab tertentu sesuai dengan cara yang dituntunkan oleh para guru spiritual sepanjang masa.
Pada kesempatan kali ini, akan dipaparkan adab berzikir dan tata cara zikir dengan harapan agar kita mendapatkan pengetahuan bagaimana berdzikir yang khusyuk agar kita bisa bertemu Allah SWT.
1. Membaca lafaz LA ILAHA ILLA ALLAH. Artinya: Tiada Tuhan selain Allah. Zikir ini disebut zikir NAFI ISBAT. Paling tidak dibaca 100 kali setiap hari terutama dibaca setelah sholat fardhu. Khususnya setelah Maghrib, Isya dan setelah sholat subuh. Lafaz ILLA ALLAH ini disebut Isbat yang artinya pengecualian atas segala sesembahan kecuali hanya Allah SWT.
2. Membaca lafaz ALLAHU. Zikir ini disebut ISMU AL-ASMA, dibaca sebanyak 33 kali sehabis sholat fardhu, terutama setelah sholat Isya.
3. Membaca lafaz zikir HUWA ALLAH. Zikir inilah yang disebut sebagai zikir GHAIB AL ISMI. Zikir ini dibaca setiap hari sebanyak 33 kali, setelah sholat fardhu, terutama setelah sholat Isya.
4. Membaca zikir HUWA, HUWA.atau HU, AH. Zikir ini disebut sebagai zikir GHAIB AL GHAIB. Zikir ini dibaca sebanyak 34 kali setelah sholat fardhu, sehingga jumlahnya (total item 2,3,4) sebanyak 100 kali.
Adapun gerakan dalam melafazkan zikir NAFI ISBAT tersebut haruslah mengikuti aturan sebagai berikut:
1. Ketika membaca lafaz LA, maka dengan gerakan kepala, lafaz LA tersebut dimulai dari bahu kiri menuju ke bawah ke arah perut, kemudian diputarkan mengelilingi tali pusat lalu diteruskan ke arah atas menuju bahu kanan;
2. Pada waktu berada di bahu kanan itulah lafaz ILAHA diucapan sambil kepalanya dimiringkan ke arah belikat kanannya;
3. Sambil kepala ditekan ke arah hati sanubarinya, lafaz ILA ALLAH diucapkan dengan penekanan pada sudut kiri bawah dada.
TIGA TAHAP BERDZIKIR
Ada tiga tahap adab berdzikir. Pertama, ada lima perkara sebelum berdzikir. Kedua, dua belas perkara pada saat mengerjakan zikir dan ketiga, ada tiga perkara setelah berdzikir.
Lima perkara yang harus dilakukan sebelum berdzikir adalah sebagai berikut:
1. Bertaubat kepada Allah SWT
2. Mandi atau mengambil air wudhu
3. Diam sambil mengkonsentrasikan diri pada zikir dengan mengikhlaskan hati sebelum berdzikir
4. Hatinya meminta tolong kepada para wali-wali Allah
5. Hatinya meminta tolong kepada Nabi Muhammad SAW
Sedangkan dua belas perkara saat berzikir adalah sebagaoi berikut:
1. Duduk bersila di tempat yang suci
2. Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha
3. Membuat bau harum di tempat zikir
4. Memakai pakaian yang halal dan pakai wangi-wangian
5. Pilih tempat yang tenang dan sunyi
6. Pejamkan mata
7. Bayangkan wajah wali Allah di antara kedua mata agak maju ke depan
8. Tetap istiqomah baik dalam keadaan ada orang maupun sepi
9. Tulus ikhlas hatinya saat berdzikir
10. Dzikir utama adalah LA ILAHA ILLA ALLAH
11. Berusaha menghadirkan ALLAH SWT dalam setiap mengucapkan dzikir LA ILAHA ILLA ALLAH
12. Meniadakan wujud lain selain Allah.
Sedangkan tiga macam adab lainnya setelah selesai berdzikir adalah:
1. Diam sejenak sesaat setelah usai melakukan dzikir dan tetap diam di tempat
2. Mengatur dan mengembalikan nafas seperti semula
3. Menahan diri untuk minum air
Sangat dianjurkan untuk melakukan pemutihan diri dari semua amalan negatif sebelum menjalankan ritual dzikir. Caranya adalah menjalankan PUASA selama 7 hari. Usai menjalankan puasa baru kemudian menjalankan amalan zikir rutin. Bagi para pejalan spiritual yang ingin lebih mendalami laku suluknya, maka disarankan untuk melakukan dzikir dengan cara:
1. BERTAPA (Uzlah). Ini adalah syarat agar laku suluk kita semakin bagus. Uzlah adalah mengasingkan diri untuk sementara waktu dari keramaian dan dari pergaulan sehari-hari. Ini biasa dilakukan oleh murid-murid tarekat di masa silam. Bila anda berkesempatan untuk uzlah, silahkan pergi ke gunung atau hutan dan carilah sebuah gua. Siapkan bekal makan dan minum yang cukup untuk sekian lama Anda inginkan. Pedoman selesainya uzlah adalah KEMANTAPAN HATI setelah bertemu dengan apa yang dicari. Namun kini, uzlah dianggap terlalu berat sehingga sebagai penggantinya adalah menjauhkan diri dari segala bentuk perbuatan maksiyat dan terlarang syariat.
2. NGAWULO (Mengabdi). Mengabdi pada “sang guru” selama berbulan-bulan atau mungkin juga hingga bertahun-tahun. Dalam konteks sekarang, cukup kita mengabdi kepada instruksi-instruksi yang diyakini benar dan tawadhu’ (merendahkan diri) untuk tidak mengaku dirinya paling benar dibanding diri yang lain.
3. AMAL SHODAQOH. Mengadakan amal shodaqoh dan infaq sesuai dengan kemampuan. Ini sebuah bentuk pengorbanan dan kerelaan melepaskan apa yang dimiliki karena sesungguhnya kita hakekatnya tidak memiliki apa-apa. Hanya DIA yang Maha Memiliki.
Dalam keadaan bersih lahir batin dan untuk sementara mengosongkan diri dari pengaruh duniawi itulah kita menghadap Sang Khalik Yang Maha Suci. Saat bersuluk ini, kita diharapkan untuk selalu menjauhi pikiran kotor dan suci dari batin yang penuh prasangka negatif (suudzon) dan menggantinya dengan prasangka baik (husnudzan) kepada Allah dan kita yakin bahwa hanya DIA-lah sebaik-baiknya tempat bergantung. HASBUNA ALLAH WA NI’MAL WAKIL, NI’MAL MAULA WA NI’MA N-NASIR (Cukuplah Allah sebagai tempat bersandar bagi kami dan Dialah tempat memohon pertolongan manusia).
Apa yang akan terjadi bila kita sudah melengkapi laku suluk mulai Dzikir dan Uzlah secara lengkap? Silahkan ditunggu kejadian-kejadian gaib luar biasa yang akan merubah hidup Anda selamanya. Salam.



MUHAMMAD  YUNUS  M 

MENGENAL SYARIAT ISLAM

MENGENAL SYARIAT ISLAM

Mengenal Syariat Islam (Bagian 1)


Arti Syariat :

Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.
Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].
“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).
Pembagian Syari’at Islam

Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).

Definisi Fiqh Islam

Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78, “Maka mengapa orang-orang itu (munafikin) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan).”
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”
Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.
Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.
Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.
Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat,
 puasa, dan haji.
2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.
Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.
Hukum Syara’

Hukum syara’ adalah “maa tsabata bi khithaabillahil muwajjahi ilaal ‘ibaadi ‘alaa sabiilith thalabi awit takhyiiri awil wadh’i”. Maksudnya, sesuatu yang telah ditetapkan oleh titah Allah yang ditujukan kepada manusia, yang penetapannya dengan cara tuntutan (thalab), bukan pilihan (takhyir), atau wadha’.
Contoh hukum syara’, perintah langsung Allah swt., “Tegakkahlah shalat dan berikanlah zakat!” [QS. Al-Muzzamil (73): 20]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan berbuat, dengan cara tuntutan keharusan yang menunjukkan hukum wajib melakukan shalat dan zakat.
Firman Allah swt., “Dan janganlah kamu mendekati zina!” [QS. Al-Isra’ (17): 32]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan meninggalkan, dengan cara keharusan yang menunjukkan hukum haram berbuat zina.
Firman Allah swt., “Dan apabila kamu telah bertahallul (bercukur), maka berburulah.” [QS. Al-Maidah (5): 2]. Ayat ini menunjukkan suatu hukum syara’ boleh berburu sesudah tahallul (lepas dari ihram dalam haji). Orang mukallaf boleh memilih antara berbuat berburu atau tidak.
Yang dimaksud dengan wadha’ adalah sesuatu yang diletakkan menjadi sebab atau menjadi syarat, atau menjadi pencegah terhadap yang lain. Misalnya, perintah Allah swt. “Pencuri lelaki dan wanita, potonglah tangan keduanya.” [QS. Al-Maidah (5): 38]. Ayat ini menunjukkan bahwa pencurian adalah dijadikan sebab terhadap hukum potong tangan.
Bersabda Rasulullah saw., “Allah swt. tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” Hadits ini menunjukkan bahwa bersuci adalah dijadikan syarat untuk shalat.
Contoh yang lain, sabda Rasulullah saw., “Pembunuh tidak bisa mewarisi sesuatu.” Hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan adalah pencegah seorang pembunuh mewarisi harta benda si terbunuh.
Dari keterangan-keterangan di atas, kita paham bahwa hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Hukum taklifi adalah sesuatu yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat, atau tuntutan untuk meninggalkan, atau boleh pilih antara berbuat dan meninggalkan.
Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat: “Ambilah sedekah dari sebagian harta mereka!” [QS. At-Taubah (9): 103], “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Al-Imran (3): 97].
Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan: “Janganlah di antara kamu mengolok-olok kaum yang lain.” [QS. Al-Hujurat (49): 11], “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi.” [QS. Al-Maidah (5): 3].
Contoh hukum yang menunjukkan boleh pilih (mudah): “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” [QS. Al-Jumu’ah (62): 10], “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat.” [QS. An-Nisa’ (4): 101].
Hukum wadh’i adalah yang menunjukkan bahwa sesutu telah dijadikan sebab, syarat, dan mani’ (pencegah) untuk suatu perkara.
Contoh sebab: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku-siku.” [QS. Al-Maidah (5): 6]. Kehendak melakukan shalat adalah yang menjadikan sebab diwajibkannya wudhu.
Contoh syarat: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Ali Imran (3): 97]. Kemampuan adalah menjadi syarat diwajibkannya haji.
Contoh mani’ (pencegah): Rasulullah saw. bersabda, “Pena diangkat (tidak ditulis dosa) dari tiga orang, yaitu dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang gila sampai ia sembuh (berakal).” Hadits ini menunjukkan bahwa gila adalah pencegah terhadap pembebanan suatu hukum dan menjadi pencegah terhadap perbuatan yang sah.
Hukum taklifi terbagi menjadi dua, yaitu azimah dan rukhshah. Azimah adalah suatu hukum asal yang tidak pernah berubah karena suatu sebab dan uzur. Seperti shalatnya orang yang ada di rumah, bukan musafir. Sedangkan rukhshah adalah suatu hukum asal yang menjadi berubah karena suatu halangan (uzur). Seperti shalatnya orang musafir.
Azimah meliputi berbagai macam hukum, yaitu:
1. Wajib. Suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa. Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183]
2. Haram. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.
3. Mandub (sunnah). Mandub adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa, sekalipun ada celaan. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
4. Makruh. Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.
5. Mubah. Mubah adalah si mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt.) antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Misalnya, firman Allah swt. “Dan makan dan minumlah kamu sekalian.” Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan.
Apabila Allah swt. menuntut kepada seorang mukallaf untuk melakukan sesuatu perbuatan lalu perbuatan tersebut dikerjakannya sesuai dengan yang dituntut darinya dengan terpenuhi syarat rukunnya, maka perbuatan tersebut disebut shahih. Tetapi apabila salah satu syarat atau rukunnya rusak, maka perbuatan tersebut disebut ghairush shahiih.
Ash-shahiih adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mempunyai urutan akibatnya. Contohnya, bisa seorang mukallaf mengerjakan shalat dengan sempurna, terpenuhi syarat rukunnya, maka baginya telah gugur kewajiban dan tanggungannya.

Ghairush-shahiih adalah sesuatu yang dilakukannya tidak mempunya urutan akibat-akibat syara’. Contohnya, seorang mukallaf mengerjakan shalat tidak terpenuhi syarat rukunnya, seperti shalat tanpa rukuk. Kewajiban mukallaf mengerjakan shalat tersebut belum gugur. Demikian pula kalau shalat dikerjakan tidak pada waktunya atau mengerjakannya tanpa wudhu. Perbuatan-perbuatan yang.